Polda Kepri menetapkan dua tersangka pakaian bekas impor dari Singapura. (Foto: Gusti Yennosa)

Menurut Farouk, RY berperan sebagai pengatur barang yang dipesan dari Singapura. Selanjutnya RS mengatur keberangkantan dua kontainer berisi pakaian bekas impor tersebut.

Atas perbuatannya, keduanya dijerat pasal penyelundupan dan Undang-Undang Perdagangan.

Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua kontainer berisi ribuang karung di kawasan gudang Batam Center pada akhir Februari 2023. 
Setelah karung dibuka, ternyata berisi pakaian bekas, boneka hingga tas yang bernilai hingga Rp1 miliar. 

Barang bekas itu rencana akan dijual di pasar-pasar yang ada di Batam. 


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network