BATAM, iNews.id - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (BKHIT) Kepulauan Riau menolak masuknya durian ilegal asal Singapura di Pelabuhan Beton Sekupang, Batam pada Rabu (14/1/2026) dini hari. Penindakan dilakukan Tim Penegakan Hukum (Gakkum) Karantina Kepri sebagai upaya mencegah penyebaran Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) yang berpotensi mengancam sektor pertanian di wilayah tersebut.
Kepala Karantina Kepri, Hasim menjelaskan bahwa penolakan dilakukan karena pemilik barang tidak mampu melengkapi dokumen karantina dari negara asal dalam batas waktu yang diberikan.
“Sesuai aturan, media pembawa terlebih dahulu kami tahan dan pemilik diberikan waktu tiga hari untuk melengkapi dokumen. Karena tidak dapat dipenuhi, maka dilakukan penolakan,” kata Hasim dikutip dari iNews Batam, Senin (26/1/2026).
Dia menegaskan, tindakan ini sesuai Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, yang memberi kesempatan pemilik barang melengkapi persyaratan selama masa penahanan. Berdasarkan Pasal 45 ayat (3a), barang yang tidak memenuhi syarat wajib dikeluarkan dari wilayah NKRI.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait