BATAM, iNews.id - Polisi mengamankan empat penumpang kapal fery yang kedapatan membawa uang tunai senilai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Batam, Kepulauan Riau. Keempatnya diamankan saat hendak menyeberang menuju Singapura melalui jalur laut dari Pelabuhan Harbour Bay.
Pengamanan dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Batam, Kamis (11/12/12/2025) pukul 07.15 WIB setelah petugas menemukan uang tunai dalam jumlah besar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Kepri Kombes Silvester Simamora membenarkan adanya pengamanan terhadap empat penumpang ferry internasional tersebut.
“Benar, ada pengamanan terhadap empat orang yang membawa uang tunai di Pelabuhan Harbour Bay,” ujar Silvester saat dikonfirmasi iNews Minggu (14/12/2025).
Uang tunai tersebut dibawa secara terpisah oleh masing-masing penumpang fery internasional dengan nominal yang berbeda-beda. Berdasarkan data sementara, total uang tunai yang diamankan dari empat penumpang fery internasional itu mencapai Rp7.795.000.000.
Dalam pemeriksaan awal, para penumpang fery internasional mengaku uang tersebut akan digunakan untuk penukaran valuta asing di Singapura. Uang tunai tersebut diketahui milik sebuah perusahaan penukaran valuta asing atau money changer yang berkantor pusat di Jakarta.
Polisi menyebut perusahaan pemilik uang telah mengantongi izin resmi dari Bank Indonesia sebagai penyelenggara usaha penukaran valuta asing.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait