Barang bukti uang tunai Rp7,7 miliar yang diamankan polisi dari penumpang fery internasional di Pelabuhan Harbour Bay, Kota Batam, Kepri. (Foto: Ist)

Keempat penumpang fery internasional selanjutnya dibawa ke Polsek Kawasan Pelabuhan Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga melakukan koordinasi dengan Bea dan Cukai Batam terkait proses administrasi kepabeanan.

“Penanganan selanjutnya masih kami koordinasikan dengan instansi terkait,” ujar Silvester.

Polisi memastikan penanganan kasus penumpang ferry internasional yang membawa uang tunai lintas negara ini tetap mengacu pada ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network