Hasim menyebut total durian yang ditolak mencapai 944,41 kilogram, dikemas dalam 32 box styrofoam dan telah dikirim kembali ke Singapura menggunakan KM Batam Indah 8.
Dia menekankan, setiap pemasukan tumbuhan dan produk turunannya wajib dilengkapi Phytosanitary Certificate (PC), serta untuk Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) seperti durian, harus ada Certificate of Analysis (CoA) dari laboratorium terdaftar dan Prior Notice (PN) sebelum dilalulintaskan.
Hasim berharap praktik pemasukan durian ilegal tidak terulang karena merugikan petani lokal. “Di daerah seperti Tanjung Batu dan Bintan, durian menjadi sumber mata pencaharian masyarakat. Tanaman durian bersifat musiman, jadi mari kita hargai jerih payah petani lokal,” ucapnya.
Sementara itu, Ketua Tim Gakkum Karantina Kepri, Wasis Prihartono, meluruskan kabar di media sosial yang menyebut ada 2 ton durian ilegal masuk Batam.
“Informasi itu tidak benar. Hasil pemeriksaan kami menunjukkan total durian hanya 944 kilogram, dikemas dalam 32 styrofoam di dua pallet besar,” kata Wasis.
Menurutnya, durian tersebut masuk pada 8 Januari 2026 dan resmi ditolak serta dikembalikan ke Singapura pada 14 Januari 2026. Seluruh proses penolakan telah didokumentasikan petugas.
“Video yang menyebut 2 ton dan menuduh kami ‘86’ itu menyesatkan dan mencemarkan nama baik. Data foto dan video penolakan kami lengkap,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait