Polda Kepri menetapkan dua tersangka pakaian bekas impor dari Singapura. (Foto: Gusti Yennosa)

BATAM, iNews.id - Polda Kepri menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan pakaian bekas impor dari Singapura. Dua tersangka yakni RY dan T alias Cucun.

RY merupakan pemilik dan pemasok barang bekas dari Singapura. Sedangkan T adalah direktur di perusahaan importir.

"Penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Farouk Oktara, Senin (20/3/2023).

Sebelum menetapkan tersangka kasus ini, penyidik telah  melakukan gelar perkara. Selain itu meminta keterangan ahli perdagangan dan pidana.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network