BATAM, iNews.id - Polda Kepri menetapkan dua tersangka kasus penyelundupan pakaian bekas impor dari Singapura. Dua tersangka yakni RY dan T alias Cucun.
RY merupakan pemilik dan pemasok barang bekas dari Singapura. Sedangkan T adalah direktur di perusahaan importir.
"Penetapan kedua tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup," kata Kasubdit 1 Indagsi Ditkrimsus Polda Kepri, AKBP Farouk Oktara, Senin (20/3/2023).
Sebelum menetapkan tersangka kasus ini, penyidik telah melakukan gelar perkara. Selain itu meminta keterangan ahli perdagangan dan pidana.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait