PALU, iNews.id - Polisi masih terus mendalami kasus dugaan pemerkosaan gadis 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng). Dari 11 terlapor, 10 orang telah ditetapkan tersangka, sedangkan seorang lagi yang merupakan oknum polisi statusnya masih diperiksa.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho memastikan institusinya bertindak profesional menangani kasus asusila terhadap anak di bawah umur di Kabupaten Parigi Moutong yang diduga melibatkan anggota Polri.
"Kami akan profesional dan transparan menangani kasus yang terjadi di Parigi Moutong sebagai komitmen untuk menuntaskannya," ujar Kapolda, Jumat (2/6/2023).
Kapolda menjelaskan, penyidik telah memeriksa satu anggota Polri berinisial MKS yang bersama 10 orang lainnya telah dilaporkan terlibat kasus asusila ini. Sampai saat ini, MKS belum ditetapkan sebagai tersangka karena belum ada cukup bukti.
"Bukti harus cukup sesuai aturan dan Polda Sulteng sudah melakukan pemeriksaan terhadap MKS. Kalau nanti terbukti bersalah, tentu proses hukum akan berjalan," katanya.
Kendati demikian, oknum polisi yang berpangkat Inspektur Polisi Dua (Ipda) telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya selama proses pemeriksaan.
Kapolda menambahkan, perkembangan pemeriksaan terhadap anggota Polri tersebut juga akan terus disampaikan kepada publik. Begitu pun proses pemeriksaan yang mengedepankan asas profesionalisme sehingga penanganan lebih terbuka.
"Tetap kami sampaikan hasil pemeriksaan dan kami jalankan proses hukum sesuai aturan yang ada," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait