Ilustrasi oknum anggota Brimob Polda Sultra dilaporkan istrinya terkait dugaan KDRT dan perzinahan. (Foto: ist)

KENDARI, iNews.id - Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang anggota Brimob berinisial LON (36) setelah istrinya melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan perzinahan. Oknum polisi tersebut kini menjalani penempatan khusus (patsus) di Rutan Mako Brimob Polda Sultra selama proses pemeriksaan berlangsung.

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian mengatakan pihaknya telah menerima laporan dari istri LON berinisial RMR (29). Penyidik PPA Ditkrimum Polda Sultra kemudian menangani laporan dugaan tindak pidana tersebut.

Selain proses pidana, Bidpropam Polda Sultra juga memeriksa laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik yang melibatkan LON.

“Laporan polisi LP/B/455/IX/2026/SPKT/POLDA Sultra tanggal 18 September 2026 dugaan tindak pidana KDRT dan perzinahan langsung ditangani oleh PPA Ditkrimum dan pengaduan terkait pelanggaran disiplin serta kode etik sudah diterima juga oleh Bidpropam melalui dumas di QR Code yang sedang ditangani Bidpropam,” ujar Kombes Pol Iis Kristian dikutip Minggu (20/9/2026).

Untuk mendukung proses pemeriksaan, Polda Sultra menempatkan LON di tempat khusus. Polisi menyatakan langkah tersebut dilakukan untuk mengoptimalkan penanganan laporan yang sedang berjalan.

Polda Sultra memastikan penyidik dan Bidpropam akan memeriksa perkara berdasarkan laporan, keterangan pihak terkait, serta alat bukti yang diperoleh selama proses pemeriksaan.

Kombes Pol Iis Kristian menegaskan, Polda Sultra akan mengambil tindakan sesuai ketentuan apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

“Polda Sultra berkomitmen penuh untuk menindak tegas setiap personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran, baik itu pelanggaran kode etik, disiplin, maupun tindak pidana. Tidak ada keistimewaan, seluruh proses hukum dan penegakan aturan internal akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.

Saat ini, laporan dugaan KDRT dan perzinahan masih ditangani PPA Ditkrimum Polda Sultra. Sementara laporan terkait dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik diproses Bidpropam Polda Sultra.

Polda Sultra menyatakan penanganan kedua proses tersebut akan dilakukan secara transparan, profesional, dan akuntabel hingga terdapat hasil pemeriksaan yang menjadi dasar langkah hukum selanjutnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network