Sebelumnya, polisi telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan asusila terhadap anak di bawah umur di Parigi Moutong. Mereka yakni berinisial HR (43) seorang kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) guru SD di Desa Sausu. Kemudian AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.
Dari 10 tersangka, saat ini sudah tujuh orang yang ditahan. Sementara tiga lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron.
"Tiga tersangka DPO yakni AW, AS dan AK. Kami memperingati ketiganya segera menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum. Bagi warga yang melihat atau mengetahui keberadaan ketiga DPO tersebut agar segera melapor terdekat," kata Kapolda.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait