Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat mengunjungi Korban di RSUD Undata Palu, Kota Palu, Jumat (2/6/2023). (ANTARA/Rangga Musabar)

PALU, iNews.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyelidiki kasus tindak asusila terhadap gadis 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah. Dia diduga menjadi korban pemerkosaan 11 pelaku dengan 10 orang di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. 

"LPSK masih mengumpulkan informasi. Ini masih penjajakan awal, asesmen awal, investigasi awal," ujar Wakil Ketua LPSK Susilaningtyas saat menyambangi korban dan keluarga di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Undata, Kota Palu, Sulawesi Tengah, Jumat (2/6/2023).

Menurutnya, saat ini masih mendata dan investigasi awal terkait kasus yang menimpa korban berinisial RI. Hal ini sebagai tindak lanjut permintaan keluarga korban yang mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK.

"Keluarganya mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK, baik itu bantuan medis, perlindungan fisik maupun pendampingan," katanya.

Sebelumnya, Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyebutkan dari 11 laki-laki yang dilaporkan, polisi telah menetapkan 10 tersangka. Mereka yakni HR (43) yang berstatus sebagai Kepala Desa (Kades) di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu. Lalu AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), AW, AS dan AK.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network