PALU, iNews.id - Polisi masih memburu tiga tersangka kasus pemerkosaan gadis 16 tahun di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Sementara tujuh lainnya sudah ditangkap dan ditahan.
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, dari 10 pelaku yang telah ditetapkan tersangka, polisi sudah menahan tujuh orang yakni HR (43) kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) seorang guru SD di Desa Sausu. Kemudian AK (47), AR (26), MT (36), FN (22) dan K (32).
Sementara itu, tiga orang pelaku lainnya yang saat ini menjadi DPO oleh Polda Sulteng yakni berinisial AW, AS dan AK.
"Statusnya sudah DPO dan kami terus kejar tiga tersangka itu. Bagi masyarakat yang melihat bisa menghubungi kami agar proses hukum bisa secepatnya selesai," ujarnya, Rabu (31/5/2023).
Kapolda mengimbau ketiga tersangka DPO tersebut agar segera menyerahkan diri untuk diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait