Agus mengemukakan, MKS merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong. Dia kini telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan 11 tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) oknum guru SD di Desa Sausu. Kemudian AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.
Dari 11 tersangka tersebut, sudah ada 10 orang yang ditahan. Satu tersangka berinisial A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara dua DPO yang sempat kabur ke luar Provinsi Sulteng telah ditangkap yakni AA (27) dan AS (26).
"AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait