Kapolres Parimo AKBP Yudy Arto Wiyono saat ekspose pelaku pemerkosaan gadis yang sudah ditangkap dan ditahan. (Foto: iNews/Jemmy Hendrik)

PALU, iNews.id - Oknum polisi berinisial MKS di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah (Sulteng) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Dia menjadi tersangka ke-11 dari 11 orang yang dilaporkan korban berinisial R (15).

Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho mengatakan, MKS menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan dan terpenuhi alat bukti.

"Kami tetapkan sebagai tersangka malam ini, selanjutnya diperiksa dengan status tersangka dan kemudian langsung ditahan," ujar Kapolda, Sabtu (3/6/2023).

Kapolda menjelaskan, penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap MKS yang dilakukan sejak Rabu (31/5/2023).

"Memang mekanismenya kami tetapkan tersangka dan memeriksa sebagai tersangka sehingga langsung ditahan di Mapolda bersama tersangka lainnya," katanya.

Agus mengemukakan, MKS merupakan anggota Polri berpangkat Ipda di Polres Parigi Moutong. Dia kini telah dinonjobkan atau diberhentikan dari tugasnya sejak dilakukan proses pemeriksaan awal.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi telah menetapkan 11 tersangka yakni MKS yang merupakan oknum anggota Polri, HR (43) kepala desa di Parigi Moutong, ARH (40) oknum guru SD di Desa Sausu. Kemudian AK (47), AR (26), MT (36), FN (22), K (32), A, AS dan AA.

Dari 11 tersangka tersebut, sudah ada 10 orang yang ditahan. Satu tersangka berinisial A masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Sementara dua DPO yang sempat kabur ke luar Provinsi Sulteng telah ditangkap yakni AA (27) dan AS (26).

"AA ditangkap di wilayah Provinsi Kalimantan Timur dan AS di Kalimantan Utara. Kedua DPO sudah diamankan dan sekarang dalam perjalanan menuju Kota Palu," ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network