LEBAK, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Banten mengungkap dugaan tindak pidana pertambangan tanah urug tanpa izin. Lokasinya di Kampung Pasir Buah, Desa Lebak Asih, Kecamatan Curugbitung, Kabupaten Lebak.
Dalam pengungkapan tersebut, penyidik menetapkan satu orang berinisial IB sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, kasus ini terungkap setelah Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten mengecek aktivitas dugaan pertambangan mineral dan batubara di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, aktivitas penambangan tanah urug diduga telah berlangsung sejak Agustus 2026 hingga 22 September 2026.
Kegiatan tersebut menggunakan satu unit alat berat ekskavatormerek Komatsu berwarna kuning.
Penyidik menemukan aktivitas penambangan tersebut tidak dilengkapi perizinan, baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Izin Pertambangan Khusus (IPP), maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
Tanah urug hasil penambangan kemudian diduga dijual secara eceran dengan harga Rp100.000 per ritase.
Setiap kendaraan pengangkut memiliki kapasitas sekitar 8 meter kubik.
“Polda Banten melalui Ditreskrimsus akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak dilengkapi perizinan sebagaimana ketentuan," ujarnya.
Dia mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menindak aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa izin.
"Kami mengimbau masyarakat maupun pihak-pihak yang melakukan kegiatan pertambangan untuk memastikan seluruh kegiatan dilakukan sesuai dengan perizinan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Maruli.
Dalam penanganan perkara tersebut, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan hukum mulai dari penyelidikan dan penyidikan hingga penetapan tersangka.
Polisi juga melakukan penyitaan sejumlah barang bukti serta penangkapan dan penahanan terhadap IB.
Maruli menjelaskan, tersangka diduga melakukan aktivitas pertambangan tanpa izin untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Modus yang digunakan yakni melakukan penambangan tanah urug menggunakan alat berat ekskavator.
Polisi menyita dua buku kecil berisi catatan ritase keluar-masuk, satu kunci alat berat merek Komatsu berwarna kuning, serta satu unit mobil Colt Diesel Mitsubishi Canter berwarna kuning berikut kunci kontak.
Atas perkara tersebut, IB dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan/atau Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal kategori IV sebesar Rp200 juta.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait