Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan senjata tajam, narkoba jenis sabu-sabu serta alat isap di kediaman pelaku.
"Kedua pelaku menggunakan uang hasil pemerasan untuk berpesta narkoba," ujar Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, Kamis (29/5/2025).
Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.
Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan tersebut. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengalami tindak kriminal serupa.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait