Ditresnarkoba Polda Banten menangkap dua pelaku peredaran obat keras ilegal di Serang dan menyita 82 butir Hexymer serta memburu pemasoknya. (Foto: Istimewa).

SERANG, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal di Kota Serang. Dalam operasi tersebut, dua orang berinisial TS (20) dan FR (21) ditangkap karena diduga terlibat dalam distribusi obat tanpa izin.

Pengungkapan berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya peredaran obat keras jenis Hexymer di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan itu, petugas melakukan penyelidikan hingga menangkap seorang pembeli berinisial OM yang kemudian mengaku memperoleh obat dari tersangka TS.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi menangkap TS pada Selasa (21/4/2026) di kawasan Lingkungan Sayabulu, Kota Serang. Saat penggeledahan, petugas menemukan 35 butir pil berwarna kuning berlogo MF yang diduga Hexymer.

Pengembangan kasus dilanjutkan hingga petugas menangkap tersangka FR di kontrakan yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi penangkapan pertama. Dari tangan FR, polisi menyita 47 butir pil serupa yang disimpan dalam tas selempang.

Secara keseluruhan, aparat mengamankan 82 butir obat keras ilegal serta dua handphone (HP) yang digunakan untuk transaksi. Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengaku memperoleh obat tersebut dari seorang pemasok berinisial A Suhan yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Pandeglang. 

Obat dibeli secara patungan seharga Rp100.000 per orang, kemudian dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network