Ditresnarkoba Polda Banten menangkap dua pelaku peredaran obat keras ilegal di Serang dan menyita 82 butir Hexymer serta memburu pemasoknya. (Foto: Istimewa).

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin, menyatakan pihaknya akan terus mengembangkan kasus untuk memburu pemasok utama.

“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berbahaya bagi masyarakat. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan mengembangkan jaringan hingga ke pemasok,” ujar Kombes Wiwin.

Dia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat tanpa izin serta segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 juncto Pasal 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar.

Polda Banten menegaskan pengungkapan ini merupakan upaya pencegahan untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network