Dua pemuda asal Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, ditangkap polisi setelah terlibat dalam kasus pemerasan dengan kekerasan. (Foto: Sarfandi)

MERANGIN, iNews.id – Dua pemuda asal Kecamatan Lembah Masurai, Kabupaten Merangin, ditangkap polisi setelah terlibat dalam kasus pemerasan dengan kekerasan. Kedua pelaku premanisme itu bernama Dedi Gunawan (21) warga Lubuk Linggau dan Apri (43) warga Kecamatan Lembah Masurai.

Mereka ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Merangin di kediamannya.  Penangkapan dilakukan setelah adanya laporan dari korban yang kerap diperas dan bahkan mengalami penganiayaan jika tidak memberikan sejumlah uang kepada pelaku.  

Saat polisi berusaha menangkap keduanya, pelaku melakukan perlawanan sehingga petugas terpaksa melumpuhkan mereka dengan timah panas. 

Dalam penggeledahan, polisi juga menemukan senjata tajam, narkoba jenis sabu-sabu serta alat isap di kediaman pelaku.  

"Kedua pelaku menggunakan uang hasil pemerasan untuk berpesta narkoba," ujar Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Mulyono, Kamis (29/5/2025).  

Saat ini, pelaku telah dibawa ke Mapolres Merangin untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara.  

Polisi masih mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aksi kejahatan tersebut. Masyarakat diimbau untuk segera melapor jika mengalami tindak kriminal serupa.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network