LABUAN BAJO, iNews.id - Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) memeriksa pengacara Antonius Ali. Dia diperiksa terkait adanya dugaan pemberian keterangan palsu yang dilakukan dua saksi dalam kasus korupsi aset tanah Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat di Labuan Bajo.
"Pemeriksaan terhadap pengacara Antonius Ali dalam status sebagai saksi. Dia diperiksa untuk mengetahui adanya rekayasa pengakuan dua saksi yang memberikan keterangan berbeda kepada penyidik dan di pengadilan," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati NTT Abdul Hakim, Minggu (14/2/2021).
Abdul Hakim menambahkan, hal itu terkait dugaan keterlibatan pengacara Antonius Ali dalam rekayasa kesaksian dua saksi yaitu ZD dan FH. Saat ini, keduanya telah ditahan penyidik Kejati NTT karena memberikan keterangan palsu.
Lebih lanjut Abdul Hakim mengatakan, dua saksi yang telah ditahan penyidik memberikan keterangan berbeda saat diperiksa penyidik bahwa tanah seluas 30 hektare merupakan milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Namun, menurut Abdul Hakim, dalam sidang prapradilan yang diajukan Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dulla, mereka mengakui tanah itu milik warga.
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait