LABUAN BAJO, iNews.id - Ketua tim penyidik polemik dugaan pengalihan aset tanah Keranga, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Roy Riyadi yang diduga merugikan negara senilai Rp1,3 triliun dimutasi ke Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel). Informasi tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT), Abdul Hakim.
Menurut Abdul, proses mutasi ini merupakan sebuah promosi jabatan bagi Jaksa-jaksa yang berprestasi. Roy dimutasi ke Palembang menjabat koordinator pada Kejaksaan Tinggi Sumsel naik jadi golongan III B.
"Mengenai mutasi itu merupakan promosi jabatan bagi jaksa-jaksa yang berprestasi, tapi yakinlah yang datang itu jaksa-jaksa yang berintegritas," kata lewat pesan singkatnya.
Sementara itu Sekjen Pergerakan Kedaulatan Rakyat, Yosef Sampurna Nggarang, yang sejak awal mengikuti kasus ini mempunyai pendapat yang berbeda untuk proses mutasi di Kejaksaan Tinggi NTT. Yos Nggarang menilai dalam pengusutan kasus dugaan pengalihan aset tanah Pemda Mabar di Keranga itu sebenarnya sangat membutuhkan jaksa sekelas Roy Riyadi.
Pasalnya, pengalaman dan jam terbang Roy Riyadi sebagai penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di KPK selama 7 tahun membuat kasus ini cepat terungkap dengan jelas.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait