Roy Riyadi (paling kiri) Ketua Tim Penyidik Kejati NTT saat melakukan proses pengukuran di lokasi lahan sengketa milik Pemda di Keranga/Toroh Lema Batu Kalo, di Labuan Baji. (Foto: iNews/Yoseph Mario Antognoni)

Dalam pengusutan kasus Keranga ini Roy Riyadi telah membuat standar mengikuti ritme kerja KPK. Sebab, dari awal proses pengusutan tentu saja sangat transparan dan profesional, sehingga bisa dibaca oleh publik.

Itulah sebabnya kasus ini begitu cepat dilimpahkan ke pengadilan karena tim penyidik di bawah pimpinan Roy Riyadi punya komitmen dan sangat solid.

“Setidaknya rakyat Mabar berharap Kejaksaan Agung bisa pertahankan Jaksa Roy dalam tiga bulan ke depan sampai perkara lahan Labuan Bajo ini selesai sampai tuntas,” ujar Yosef Sampurna Nggarang,  Rabu (10/02/2021).

Bila perlu, lanjut dia, Kejaksaan Agung tetap mempertahankan Roy Riyadi agar masih mengabdi di NTT. Nggarang menilai, rakyat NTT khususnya Mabar selama beberapa bulan ini bangga dengan gebrakan institusi Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT.

Hal itu karena Kejati NTT berani mengusut sengkarut persoalan tanah seluas 30 hektare yang terletak di Keranga/Toro Lemma Batu Kallo, Kelurahan Labuan Bajo, yang ditaksasi negara mengalami kerugian sebesar 1,3 triliun rupiah.

“Angka kerugian yang sangat fantastis, Kejaksaan berhasil mengamankan aset negara ini dari tangan para mafia tanah di Labuan Bajo,” ucapnya.

Gebrakan penegakkan hukum ini membawa angin perubahan untuk Mabar yang masih dalam kategori daerah tertinggal. Padahal sumber daya alam tidak kurang, apalagi potensi wisatanya yang sangat luar biasa dan sudah mendunia.

Hanya saja potensi ini belum dinikmati oleh 263 ribu penduduk Mabar karena belum diolah sepenuhnya untuk menjadi nilai tambah ekonomi. Hal ini menurut Nggarang, tentu saja membutuhkan investor untuk menanamkan modal di Labuan Bajo.
 
“Namun, apakah mungkin investor tertarik mau menanamkan modal untuk buka usaha, sedangkan persoalan agraria belum tuntas?," kata Nggarang.

Di tengah hiruk pikuk itu, Kejati NTT paling tidak sudah memberi jaminan, yaitu membereskan persoalan agraria dengan menjalankan fungsi penegakkan hukum.

“Untuk itu publik memberikan apresiasi atas gebrakan ini dan sangat berharap penegakkan hukum terus berjalan dan dimulai dari pengusutan kasus lahan 30 hektare yang sudah masuk dalam tahap persidangan,” katanya.

Nggarang menambahkan, keberhasilan pengusutan lahan 30 hektare di Keranga bukan tanpa visi dan komitmen dari Kepala Kejati NTT, Yulianto.

“Visi dan komitmen itu adalah berantas korupsi di seluruh NTT. Maka untuk menjalankan visinya, Yulianto menujuk personalia yang punya komitmen yang sama dengan dirinya,” katanya.


Editor : Nani Suherni

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2 3
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network