Dalam kasus lahan Keranga, Yulianto sendiri mempercayakan Roy Riyadi sebagai ketua tim penyidik. Roy Riyadi dan timnya pun tidak menyia- nyiakan amanah dari pimpinannya. Sayangnya, Roy Riyadi sudah menerima SK mutasi di tengah pengusutan kasus lahan Keranga.
“Untuk itu Kejaksaan Agung harus tahu, bahwa publik di Manggarai Barat terus mengikuti setiap tahapan kasus lahan 30 hektare ini. Publik mendengar bahwa ketua tim penyidik kasus lahan 30 hektare ini, yaitu Roy Riyadi dimutasi,” tuturnya.
Dari awal pengusutan kasus ini menurut dia, bukan tidak mungkin Kejati NTT mendapat serangan badai dari orang- orang yang mengklaim lahan ini. Meski begitu, personel penyidik punya komitmen yang tinggi untuk menuntaskannya. Hasilnya pun sudah diikuti dan dilihat langsung oleh publik, di mana 17 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dari 17 tersangka, 13 orang statusnya naik menjadi terdakwa dan menyusul 4 lainnya.
“Sekali lagi rakyat berharap pada Kejaksaan untuk memulai perubahan di NTT dengan menjalankan fungsinya, yaitu menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Dengan begitu, kita jangan plesetkan lagi NTT bukan Nasib Tak Tentu lagi, tapi NTT: Nanti Terang Terus dan yang membuat terang adalah obor penegakkan hukum dari institusi Kejaksaan,” kata Nggarang.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait