KUPANG, iNews.id – Dua tersangka kasus pengalihan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo, Manggarai Barat ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Penahanan dilakukan sejak Kamis (11/2/2021) malam.
"Dua orang tersangka itu sejak semalam sudah ditahan penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan NTT, Abdul Hakim, Jumat (12/2/2021).
Kedua tersangka yakni ZD, anak dari salah satu tersangka kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Kedua yakni FH, pegawai Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Abdul menjelaskan, keduanya ditahan Penyidik Kejati NTT setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dianggap menghalang-halangi proses penyidikan kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
“Akibat kasus ini, negara dirugikan Rp1,3 triliun,” katanya.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait