Petugas melakukan olah TKP di lokasi penemuan bangkai anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Riau. (Foto: Istimewa)

PEKANBARU, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan satu tersangka atas kasus kematian seekor anak gajah Sumatera di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo, Kabupaten Pelalawan, Riau. Tersangka berinisial JM (44) pemilik lahan dalam kawasan konservasi tersebut.

Direskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus ini bermula dari informasi masyarakat terkait penemuan bangkai anak gajah di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Pelalawan, Kamis (26/2/2026).

“Mendapatkan informasi tersebut, tim Ditreskrimsus bersama Satreskrim Polres Pelalawan langsung turun ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara,” ujar Ade dikutip dari iNews Pekanbaru, Senin (2/3/2026).

Dari hasil olah TKP, penyidik menemukan anak gajah tersebut diduga mengalami infeksi serius pada kaki depan sebelah kiri akibat jeratan tali yang dipasang secara ilegal.

“Jerat tersebut diduga dipasang secara ilegal dan menjadi penyebab utama luka yang berujung pada kematian satwa dilindungi tersebut,” katanya.

Namun penyidikan tidak hanya fokus pada kematian satwa. Tim juga menemukan adanya tanaman kelapa sawit serta patok-patok kepemilikan lahan di sekitar lokasi penemuan bangkai.

“Kami mendalami dua aspek sekaligus, yakni dugaan kematian satwa dilindungi dan adanya kegiatan perkebunan di dalam kawasan taman nasional,” ujar Ade.

Berdasarkan pengecekan koordinat bersama ahli pemetaan dan zonasi, lokasi tersebut dipastikan berada di dalam kawasan hutan konservasi TNTN sebagaimana ditetapkan dalam SK Menteri Kehutanan Nomor 255 Tahun 2004 dan SK Nomor 6588 Tahun 2014.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network