Ilustrasi tersangka. (Foto: iNews/Agung Sulistyo)

Kedua tersangka sebelumnya menjadi saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus tanah di Labuan Bajo. Namun ketika keduanya memberikan kesaksian di persidangan prapradilan yang diajukan Bupati Manggarai Barat, Agustisnus Ch Dulla yang menjadi tersangka, keterangann mereka berbeda dengan yang diberikan kepada penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT.

"Keterangan yang mereka berikan berbeda di pengadilan dan yang disampaikan ke penyidik. Jadi ada upaya menghalang-halangi proses penyidik," kata Abdul Hakim.

Saat ini, keduanya ditahan di Kejaksaan Tinggi NTT pada pukul 23.00 WITA. Hal ini karena sudah malam sehingga tidak bisa dibawa ke Rutan Kupang.

"Kasus ini merupakan pelajaran agar tidak mempermainkan hukum. Apabila memberikan keterangan harus yang benar," katanya.

Untuk diketahui dua tersangka yaitu ZD dan FH ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis (11/2/2021) di salah satu rumah pengacara di Kota Kupang. 


Editor : Umaya Khusniah

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network