KUPANG, iNews.id – Dua tersangka kasus pengalihan aset tanah pemerintah di Labuan Bajo, Manggarai Barat ditahan penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT). Penahanan dilakukan sejak Kamis (11/2/2021) malam.
"Dua orang tersangka itu sejak semalam sudah ditahan penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejaksaan NTT, Abdul Hakim, Jumat (12/2/2021).
Kedua tersangka yakni ZD, anak dari salah satu tersangka kasus pengalihan aset tanah di Labuan Bajo yang telah meninggal dunia beberapa waktu lalu. Kedua yakni FH, pegawai Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
Abdul menjelaskan, keduanya ditahan Penyidik Kejati NTT setelah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dianggap menghalang-halangi proses penyidikan kasus pengalihan aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat.
“Akibat kasus ini, negara dirugikan Rp1,3 triliun,” katanya.
Kedua tersangka sebelumnya menjadi saksi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT dalam kasus tanah di Labuan Bajo. Namun ketika keduanya memberikan kesaksian di persidangan prapradilan yang diajukan Bupati Manggarai Barat, Agustisnus Ch Dulla yang menjadi tersangka, keterangann mereka berbeda dengan yang diberikan kepada penyidik di Kejaksaan Tinggi NTT.
"Keterangan yang mereka berikan berbeda di pengadilan dan yang disampaikan ke penyidik. Jadi ada upaya menghalang-halangi proses penyidik," kata Abdul Hakim.
Saat ini, keduanya ditahan di Kejaksaan Tinggi NTT pada pukul 23.00 WITA. Hal ini karena sudah malam sehingga tidak bisa dibawa ke Rutan Kupang.
"Kasus ini merupakan pelajaran agar tidak mempermainkan hukum. Apabila memberikan keterangan harus yang benar," katanya.
Untuk diketahui dua tersangka yaitu ZD dan FH ditangkap tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT pada Kamis (11/2/2021) di salah satu rumah pengacara di Kota Kupang.
Editor : Umaya Khusniah
Artikel Terkait