Menurut Roby, kemunculan plang papan nama PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) di Pulau Poto yang menimbulkan opini tumpang tindih kepemilikan lahan hingga isu pulau dijual.
Namun dipastikan PT HMP dan PT MMJ memang memiliki hak pakai di Pulau Poto.
Plt Kepala BPN Kabupaten Bintan, Joko Pitoyo menjelaskan, hak pakai dan pemanfaatan lahan oleh PT HMP dan PT MMJ semuanya terdaftar secara resmi di BPN.
"Ternyata semuanya clear. PT HMP punya hak pakainya begitu pun dengan PT MMJ," kata Joko.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait