BINTAN, iNews.id - Beredar kabar Pulau Poto di Bintan Pesisir, Kepulauan Riau terabaikan hingga dijual. Bupati Bintan, Roby Kurniawan memberikan penjelasan terkait kabar itu.
"Sudah kita cek bersama-sama. Tak ada jual beli Pulau Poto sebagaimana berita yang beredar," kata Roby di Bintan, Jumat (17/2/2023).
Menurut Roby, dirinya bersama TNI, Polri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan telah mendatangi Pulau Poto.
Dari hasil pengecekan, Pulau Poto dimiliki oleh PT Hansa Mega Perkasa (HMP) dengan dua sertifikat Hak Pakai.
Sertifikat Nomor 01 dengan luas 550 hektare yang dikeluarkan pada 1999 dengan masa berakhir pada 7 November 2024. Berikutnya sertifikat Nomor 08 dengan luas 413 hektare yang dikeluarkan pada 2001 dengan masa berakhir pada 19 Juli 2026.
Menurut Roby, kemunculan plang papan nama PT Mempadi Manggala Jaya (MMJ) di Pulau Poto yang menimbulkan opini tumpang tindih kepemilikan lahan hingga isu pulau dijual.
Namun dipastikan PT HMP dan PT MMJ memang memiliki hak pakai di Pulau Poto.
Plt Kepala BPN Kabupaten Bintan, Joko Pitoyo menjelaskan, hak pakai dan pemanfaatan lahan oleh PT HMP dan PT MMJ semuanya terdaftar secara resmi di BPN.
"Ternyata semuanya clear. PT HMP punya hak pakainya begitu pun dengan PT MMJ," kata Joko.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait