Ilustrasi penangkapan empat pencurian motor di kawasan Kavling Bukit Indah, Batam, setelah aksi mereka terekam CCTV. (Foto: Ist)

BATAM, iNews.id - Polisi menangkap empat pria yang diduga terlibat kasus pencurian motor di Kota Batam, Kepulauan Riau. Aksi para pelaku terungkap setelah terekam CCTV di kawasan Kavling Bukit Indah.

Empat pria yang ditangkap berinisial DW (25), U (58), MM, dan RSD yang diamankan di sejumlah lokasi berbeda.

Kanit Reskrim Polsek Nongsa Ipda Rayhan Aditya Ramadhan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban berinisial RES terkait kehilangan sepeda motor.

"Kami menangkap empat orang yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian sepeda motor yang terjadi di Kavling Bukit Indah. Penangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban," ujarnya, Jumat (10/7/2026).

Rayhan menjelaskan, kejadian bermula saat anak korban mengeluarkan sepeda motor untuk digunakan pergi ke pasar. Kendaraan tersebut kemudian diparkir di depan sebuah warung.

Saat itu, pelaku U diduga turun dari mobil rental yang dikendarai DW. Pelaku diduga berpura-pura sebagai pembeli untuk mengamati situasi sekitar.

Setelah melihat kondisi dianggap aman, pelaku diduga membawa kabur sepeda motor tersebut. Ketika korban berusaha mengejar, DW yang mengemudikan mobil rental diduga menghalangi upaya pengejaran.

"Dari rekaman CCTV terlihat pelaku U turun dari mobil rental yang dikendarai DW. Keduanya memiliki hubungan ayah tiri dan anak tiri," katanya.

Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan, polisi lebih dulu menangkap DW di kawasan Perumahan Valencia, Batam Kota.

Dalam pemeriksaan, DW mengaku menyerahkan sepeda motor hasil curian kepada MM yang diduga berperan sebagai perantara.

Polisi kemudian menangkap MM di Kampung Nanas, Batam Centre. Dari keterangan MM, sepeda motor tersebut sebelumnya dibawa ke rumahnya oleh U.

Petugas selanjutnya mengamankan U di kawasan Belian, Batam Kota. Sementara RSD ditangkap di kawasan Batam Centre karena diduga menerima sepeda motor hasil kejahatan.

Rayhan mengatakan, peran MM dalam kasus tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

"MM hanya sebagai perantara dan perannya masih kami dalami. Motor curian itu ditukar tambah dengan motor milik RSD disertai tambahan uang Rp500 ribu, namun baru dibayar Rp100 ribu. Sementara motor hasil tukar tambah itu telah dijual seharga Rp4 juta," ujar Rayhan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4,5 juta. Polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor, satu unit mobil rental yang digunakan saat beraksi, rekaman CCTV, serta barang bukti lainnya.

Keempat terduga pelaku kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network