BINTAN, iNews.id - Beredar kabar Pulau Poto di Bintan Pesisir, Kepulauan Riau terabaikan hingga dijual. Bupati Bintan, Roby Kurniawan memberikan penjelasan terkait kabar itu.
"Sudah kita cek bersama-sama. Tak ada jual beli Pulau Poto sebagaimana berita yang beredar," kata Roby di Bintan, Jumat (17/2/2023).
Menurut Roby, dirinya bersama TNI, Polri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bintan telah mendatangi Pulau Poto.
Dari hasil pengecekan, Pulau Poto dimiliki oleh PT Hansa Mega Perkasa (HMP) dengan dua sertifikat Hak Pakai.
Sertifikat Nomor 01 dengan luas 550 hektare yang dikeluarkan pada 1999 dengan masa berakhir pada 7 November 2024. Berikutnya sertifikat Nomor 08 dengan luas 413 hektare yang dikeluarkan pada 2001 dengan masa berakhir pada 19 Juli 2026.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait