SUMBA TIMUR, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi terkait dengan kasus dugaan penyimpangan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus ini terjadi di Dinas Pendidikan (Disdik) setempat pada tahun 2019 lalu.
Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumba Timur Roesli Pringga Jaya mengatakan, dugaan penyimpanan dana berupa kelebihan pembayaran gaji ASN sebesar Rp700 juta itu selain melibatkan oknum Disdik, juga ditengarai melibatkan bendahara dan operator gaji di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
"Sejak mulai penyelidikan, sudah 35 orang yang kami periksa dan masih berstatus saksi. Dari jumlah itu, ada 10 orang saksi yang kami periksa sejak hari Senin (8/2/2021). Kami lagi kembali jadwalkan pemeriksaan lanjutan," kata Roesli Pringga Jaya, Kamis (11/2/2021).
Roesli yang didampingi Kasie Intel Kejari Sumba Timur Doniel Ferdinand lebih lanjut memaparkan, 10 saksi yang beberapa hari terakhir ini diperiksa di antaranya para ASN yang namanya dicatut.
Kemudian, beberapa ahli waris dari ASN yang telah meninggal dunia. Selain itu, ASN yang telah pensiun, yang telah dipecat karena alasan tertentu dan juga mengundurkan diri, namun masih tercantum pada daftar gaji di tahun 2019 lalu.
"Pemeriksaan yang telah berlangsung ditemukan alat bukti bahwa memang untuk yang sudah meninggal, pensiun dan juga hal lainnya seperti dipecat, cuti di luar tanggungan negara, juga mengundurkan diri, berdasarkan SK mereka sebenarnya tidak boleh menerima. Tapi oleh bendahara dan operator gaji BKAD tetap dimasukkan dalam daftar gaji," ujarnya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait