LABUAN BAJO, iNews.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT menangkap dua orang saksi yang dihadirkan pada sidang praperadilan Bupati Manggarai Barat, Agustinus Ch Dula terkait kasus sengketa lahan senilai Rp1,3 triliun di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. Keduanya diduga memberikan keterangan palsu.
Kedua orang saksi berinisial ZD dan HF. Dua warga Labuan Bajo itu ditangkap di rumah pengacara Anton Ali di Kelurahan Tuak Daun Merah (TDM), Kupang, Kamis (11/2/2021).
"Keduanya ditangkap terkait pemberian keterangan palsu pada kasus Labuan Bajo. Jadi di persidangan praperadilan omongnya lain dan waktu di penyidikannya lain," kata Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasipenkum) Kejati NTT Abdul.
Abdul menyebutkan, kedua orang yang diamankan tersebut sedang menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik.
Jika sudah cukup alat bukti, keduanya akan langsung ditetapkan jadi tersangka malam ini.
"Sementara masih diambil keterangannya. Ditangkap di rumah pengacara Bupati Dula, Anton Ali tadi jam 16.30 Wita di TDM, Kupang," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait