Kedua saksi ZD (paling kiri), dan HF (paling kanan) saat diamankan Tim Kejati NTT di rumah Pengacara Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula Antonius Ali di Kelurahan Tuak Daun Merah, Kupang (11/2/2021). (Foto: iNews/Yoseph Mario Antognoni)

Selain itu Abdul menjelaskan, tim penyidik juga akan mendalami ada tidaknya aktor intelektual yang mempengaruhi ZD dan HF dalam memberikan keterangan palsu pada persidangan praperadilan Bupati Dula terkait penetapannya sebagai tersangka dalam kasus sengketa lahan di Keranga seluas 30 hektare.

"Keduanya untuk sementara itu dulu didalami sambil dicari aktor intelektualnya. Kalau memang ada aktor yang menyuruh, akan kami tetapkan tersangka juga," kata Abdul.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network