Gedung Kejari Sumba Timur, NTT. (Foto: iNews/Dionisius Umbu Ana Lodu)

"Kenyataannya mereka yang namanya dimasukkan itu tidak pernah menerima, pertanyaannya di mana uang tersebut," ujar Roesli.

Roesli mengatakan, ke depannya Kejari akan meminta  keterangan ahli. Selain itu, sejumlah pejabat yang terkait juga akan dipanggil dan dimintai keterangannya mulai kepala Dinas Pendidikan, PPK, bendahara, juga kepala BKAD. 

"Selain itu, kuasa BUD, operator SIMDA gaji. Setelah itu nantinya baru kami menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kaitan dengan penetapan tersangka. Kalau saling melempar, nanti kita lihat saja," katanya.

Untuk diketahui, penyidik Kejari masih memfokuskan pada kasus dugaan penyimpangan pengelolaan gaji ASN pada Disdik Sumba Timur pada tahun anggaran 2019. Penyimpangan itu berupa kelebihan pembayaran gaji ASN sebesar Rp700 juta.  


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network