Gedung Kejari Sumba Timur, NTT. (Foto: iNews/Dionisius Umbu Ana Lodu)

SUMBA TIMUR, iNews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) telah memeriksa sebanyak 35 orang saksi terkait dengan kasus dugaan penyimpangan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Kasus ini terjadi di  Dinas Pendidikan  (Disdik) setempat pada tahun 2019 lalu. 

Kepala Seksi (Kasie) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumba Timur Roesli Pringga Jaya mengatakan, dugaan penyimpanan dana berupa kelebihan pembayaran gaji ASN sebesar Rp700 juta itu selain melibatkan oknum Disdik, juga ditengarai melibatkan bendahara dan operator gaji di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).

"Sejak mulai penyelidikan, sudah 35 orang yang kami periksa dan masih berstatus saksi. Dari jumlah itu, ada 10 orang saksi yang kami periksa sejak hari Senin (8/2/2021). Kami lagi kembali jadwalkan pemeriksaan lanjutan," kata Roesli Pringga Jaya, Kamis (11/2/2021).

Roesli yang didampingi Kasie Intel Kejari Sumba Timur Doniel Ferdinand lebih lanjut memaparkan, 10 saksi yang beberapa hari terakhir ini diperiksa di antaranya para ASN yang namanya dicatut. 

Kemudian, beberapa ahli waris dari ASN yang telah meninggal dunia. Selain itu, ASN yang telah pensiun, yang telah dipecat karena alasan tertentu dan juga mengundurkan diri, namun masih tercantum pada daftar gaji di tahun 2019 lalu.

"Pemeriksaan yang telah berlangsung ditemukan alat bukti bahwa memang untuk yang sudah meninggal, pensiun dan juga hal lainnya seperti dipecat, cuti di luar tanggungan negara, juga mengundurkan diri, berdasarkan SK mereka sebenarnya tidak boleh menerima. Tapi oleh bendahara dan operator gaji BKAD tetap dimasukkan dalam daftar gaji," ujarnya. 

"Kenyataannya mereka yang namanya dimasukkan itu tidak pernah menerima, pertanyaannya di mana uang tersebut," ujar Roesli.

Roesli mengatakan, ke depannya Kejari akan meminta  keterangan ahli. Selain itu, sejumlah pejabat yang terkait juga akan dipanggil dan dimintai keterangannya mulai kepala Dinas Pendidikan, PPK, bendahara, juga kepala BKAD. 

"Selain itu, kuasa BUD, operator SIMDA gaji. Setelah itu nantinya baru kami menentukan siapa yang paling bertanggung jawab dalam kaitan dengan penetapan tersangka. Kalau saling melempar, nanti kita lihat saja," katanya.

Untuk diketahui, penyidik Kejari masih memfokuskan pada kasus dugaan penyimpangan pengelolaan gaji ASN pada Disdik Sumba Timur pada tahun anggaran 2019. Penyimpangan itu berupa kelebihan pembayaran gaji ASN sebesar Rp700 juta.  


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network