Kuasa Hukum AS, Ilham Kurniawan Dartias memberikan keterangan pers usai melaporkan DJ Dinar Candy ke Polda Jambi terkait dugaan perselingkuhan. (Azhari Sultan Jambi)

Menurutnya, media juga sudah mengabarkan itu (nikah siri). Logikanya kalau sudah nikah siri tidak mungkin belum berhubungan. 

"Maka kami laporkan atas dugaan perselingkuhan dan perzinahan sesuai Pasal 284 KUHP," tukas Ilham.

Lebih parahnya lagi akibat kejadian ini, Istri sah KA juga mengalami depresi sehingga harus menjalani pengobatan ke psikiater.

"Kita juga laporkan mengenai pasal KDRT, karena klien kami mengalami tekanan dan depresi akibat perbuatan terlapor," ujarnya.

Informasi yang didapat, kedekatan Dinar Candy dan KA ini, memang santer dikabarkan media dalam beberapa waktu terakhir. 

Namun, kedekatan mereka menjadi masalah, karena KA diketahui sudah mempunyai istri dan anak.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network