Setelah 16 hari masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Andi Ahman, ditangkap Tim Resmob Polres Palopo. (Foto: Tangkapan layar video).

PARIGI Moutong, iNews.id - Setelah 16 hari masuk daftar pencarian orang (DPO), seorang residivis kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Andi Ahman, ditangkap Tim Resmob Polres Palopo di wilayah Parigi Moutong, Sulawesi Tengah. Dia diduga menyekap dan menganiaya mantan istrinya menggunakan senjata tajam.

Penangkapan dipimpin Dantim Resmob Polres Palopo Aiptu Ronald Efendy. Polisi terlebih dahulu mengidentifikasi lokasi persembunyian pelaku sebelum menyusun strategi penangkapan.

Untuk mencapai lokasi, personel harus menempuh perjalanan dari Sulawesi Selatan menuju Sulawesi Tengah. Saat penggerebekan, polisi melepaskan sejumlah tembakan peringatan untuk mencegah pelaku melarikan diri mengikuti aliran sungai.

Dalam operasi tersebut, polisi juga menangkap seorang DPO lain yang bersembunyi di lokasi yang sama. Keduanya memiliki kasus berbeda, yakni penganiayaan terhadap mantan istri dan kasus KDRT.

Kasus penganiayaan ini bermula ketika korban berinisial HS atau Hastika, perempuan berusia 28 tahun, mengakhiri hubungan pernikahannya dengan pelaku. Pelaku diduga tidak terima dan menyimpan dendam terhadap korban.


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network