Pelaku kemudian diduga membawa korban ke sebuah rumah kosong. Di lokasi tersebut, korban disekap dan dianiaya menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka terbuka pada bagian tangan dan kepala.
Dalam kondisi tidak sadarkan diri dan bersimbah darah, korban kemudian dibawa ke rumah sakit oleh pelaku. Setelah itu, pelaku melarikan diri hingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
"Pelaku ini merupakan mantan suami korban melakukan penganiayaan diduga menggunakan senjata tajam. Korban ada beberapa luka terbuka di beberapa bagian tubuh, kepala, belakang, lengan, tangan dan wajah," ujar Kasat Reskrim Polres Palopo Iptu Ridwan Parintak.
Dia mengatakan, polisi masih mendalami motif dan rangkaian penganiayaan yang dilakukan pelaku. Atas perbuatannya, Andi Ahman terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait