Bejat, Pria di Jambi Perkosa Adik Ipar Masih SMP, Selalu Direkam saat Beraksi(Foto: Ilustrasi/Ist)

Pelaku bahkan menyetubuhi korban pada Juni dan Juli 2023 di areal kebun.

”Setiap kali melakukan pencabulan dan persetubuhan pelaku selalu merekam menggunakan handphonenya,” katanya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan Anak.


Editor : Nani Suherni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network