KERINCI, iNews.id - Pria berinisial F alias Daus (38) warga Kecamatan Air Hangat, Kabupaten Kerinci, Jambi ditangkap polisi lantaran memperkosa adik iparnya. Aksi bejat itu bahkan selalu direkam pelaku.
Kasat Reskrim Polres Kerinci, AKP Edi Mardi Siswoyo mengatakan jika pelaku ditangkap pada Minggu (24/9/2023). Aksi pencabulan ini terjadi sejak November 2022.
Korban yang berada di rumah masih mengunakan seragam sekolah didatangi pelaku. Kedua tangan korban langsung ditarik pelaku menuju ruang tamu. Pelaku lalu membujuk dan mengancam korban.
Lantaran merasa takut, korban mengikuti keinginan pelaku. Selanjutnya pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegang dan mencium payudara serta kemaluannya.
Parahnya lagi, pelaku merekam perbuatannya tersebut menggunakan handphone (HP) miliknya tanpa diketahui korban. Untuk melakukan perbuatan selanjutnya pelaku mengancam akan menyebarkan video tersebut apabila korban tidak menuruti keinginannya.
”Dari hasil pemeriksaan terungkap perbuatan cabul tersebut dilakukan pelaku sebanyak 2 kali, dan persetubuhan juga sebanyak 2 kali. Korban ini di bawah tekanan dan ancaman,” kata AKP Edi Mardi Rabu (27/9/2023).
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait