Kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan di Mapolresta Barelang, Batam, Kepri. (Foto: Istimewa) 

BATAM, iNews.id - Dua pemuda ditangkap petugas Sat Reskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Galang karena mencabuli anak di bawah umur di Kecamatan Galang, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Parahnya, kedua pelaku sudah 16 kali mencabuli korban berusia 15 tahun itu.
 
Kasubbag Humas Polresta Barelang AKP Betty Novia mengatakan, penangkapan kedua pelaku berinisial YW (23) dan YJ (25), berawal dari laporan korban dan orang tuanya. Sebelum melapor ke polisi, saksi pelapor berinisial N dan korban berinisial PL (15), berada di rumah pada Selasa (2/3/2021) sore sekitar pukul 17.00 WIB. 

"Saksi kemudian meminta korban mengakui apa yang terjadi terhadap korban. Korban kemudian menceritakan dirinya telah berulang kali dicabuli oleh pelaku dan kawan-kawan," kata AKP Betty Novia, Sabtu (20/3/2021).

Orang tua korban yang tidak terima kemudian melaporkan kedua pelaku pencabulan ke Polsek Galang agar keduanya segera ditangkap. Polisi yang menerima laporan meminta keterangan dari pelapor, korban dan saksi lainnya.

"Dari pemeriksaan diketahui, kedua tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak 16 kali," ujarnya. 

Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Galang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka bersama dengan Satreskrim Polresta Barelang. Pada Jumat (19/3/2021) sekitar pukul 19.00 WIB, polisi mendapat informasi pelaku berada di rumahnya di wilayah Sagulung Kecamatan Sagulung, Kota Batam.


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network