Kedua pelaku pencabulan anak di bawah umur diamankan di Mapolresta Barelang, Batam, Kepri. (Foto: Istimewa) 

Anggota Reskrim langsung bergerak cepat ke TKP dan berhasil mengamankan kedua tersangka.

"Unit IV Sat Reskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Galang yang dipimpin oleh Iptu Feri Supriadi dan Ipda JD Gultom berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial YW (23) dan YJ (25)," kata AKP Betty Novia.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Galang untuk pengusutan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, keduanya mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban.

"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu baju kaus warna kuning dan celana warna hitam lis biru. Kemudian, baju warna abu-abu, celana kulot warna hitam dan satu stel baju tidur warna  kuning," katanya.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network