Anggota Reskrim langsung bergerak cepat ke TKP dan berhasil mengamankan kedua tersangka.
"Unit IV Sat Reskrim Polresta Barelang bersama Unit Reskrim Polsek Galang yang dipimpin oleh Iptu Feri Supriadi dan Ipda JD Gultom berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial YW (23) dan YJ (25)," kata AKP Betty Novia.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Galang untuk pengusutan lebih lanjut. Dari pengakuan tersangka, keduanya mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban.
"Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu baju kaus warna kuning dan celana warna hitam lis biru. Kemudian, baju warna abu-abu, celana kulot warna hitam dan satu stel baju tidur warna kuning," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait