Tim Bareskrim Polri menyita sepeda motor dari penggeledahan rumah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026) malam. (Foto: Istimewa).

EL juga mengaku melihat petugas mengeluarkan sejumlah barang dari dalam rumah. Salah satunya brankas yang kemudian dibawa menggunakan kendaraan polisi.

"Saya sempat melihat petugas membawa keluar beberapa barang dari dalam rumah. Yang diangkut ke mobil polisi itu ada brankas dan satu unit sepeda motor jenis RX King," katanya.

Penggeledahan rumah di Bengkong tersebut diduga berkaitan dengan penggerebekan lokasi perjudian di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Agung Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam.

Dalam penggerebekan lokasi kasino pada Sabtu (15/8/2026) malam, Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang mengamankan 197 orang untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar serta sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. A sebelumnya disebut sebagai pemilik atau owner lokasi tersebut.

Meski demikian, keterkaitan A dengan barang-barang yang diamankan dari rumah di Bengkong serta status hukumnya masih menunggu penjelasan resmi penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan rumah tersebut, termasuk status A dan barang yang diamankan.

Penyidik masih mendalami perkara dugaan perjudian tersebut untuk menentukan peran masing-masing pihak yang diperiksa serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network