BATAM, iNews.id – Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan upaya penyelundupan tiga unit mesin turbo pesawat terbang di sebuah kawasan pergudangan di Batu Ampar, Kota Batam.
Mesin turbo buatan tahun 1990 yang ditaksir memiliki nilai ekonomi lebih dari Rp30 miliar tersebut rencananya akan dikirim secara ilegal menuju Jakarta via jalur laut.
Dalam pengungkapan kasus tindak pidana kepabeanan dan perdagangan siber-ilegal ini, penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Letak geografis Batam yang berbatasan langsung dengan negara tetangga kerap dimanfaatkan jaringan kejahatan lintas negara sebagai pintu masuk kegiatan ilegal.
Kasubdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Paksi Eka Saputra menjelaskan, ketiga mesin turbo pesawat berukuran besar tersebut diangkut dari Singapura menuju Batam.
Guna meloloskan kargo berbobot tonase besar tersebut dari pengawasan Bea Cukai dan otoritas pelabuhan resmi, para pelaku menyusupkan kapal pengangkut melalui jalur 'tikus' atau pelabuhan rakyat di kawasan Tanjung Uncang, Batam.
"Ketiga unit mesin turbo pesawat ini dikirim dari Singapura ke Batam menggunakan kapal. Untuk mengelabui petugas, kapal berlabuh di salah satu pelabuhan rakyat kawasan Tanjung Uncang sebelum digeser ke gudang penampungan di Batu Ampar," ungkap AKBP Paksi Eka Saputra, Kamis (1/10/2026).
Setelah berhasil disembunyikan di gudang transit Batu Ampar, para pelaku berniat meneruskan pengiriman tiga mesin turbo tersebut ke Jakarta melalui moda transportasi laut.
Untuk memuluskan aksi pengiriman antarpulau, tersangka menyiapkan dokumen administrasi pelayaran serta manifest kargo palsu.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait