Tim Bareskrim Polri menyita sepeda motor dari penggeledahan rumah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026) malam. (Foto: Istimewa).

BATAM, iNews.id – Tim Bareskrim Polri menggeledah rumah di Garden Avenue Residence, Cluster Rosewood, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Batam, Kepulauan Riau, Senin (17/8/2026) malam. Rumah tersebut diduga milik pria berinisial A yang disebut berkaitan dengan lokasi perjudian kasino di kawasan Nagoya.

Penggerebekan berlangsung di tengah penyidikan dugaan praktik perjudian yang sebelumnya dilakukan Bareskrim Polri di Batam. Rumah tersebut diketahui berada tidak jauh dari lokasi yang telah lebih dahulu digerebek polisi.

Dalam penggeledahan tersebut, petugas membawa sejumlah barang dari dalam rumah. Di antaranya satu unit brankas dan sepeda motor jenis RX King yang kemudian diangkut menggunakan kendaraan polisi.

Informasi yang dihimpun dari lokasi menyebut, A sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri. Namun, hingga kini belum ada penjelasan resmi mengenai status hukum A maupun keterkaitannya dengan barang yang dibawa petugas.

Penggeledahan di rumah tersebut menarik perhatian warga sekitar. Seorang warga berinisial EL membenarkan adanya penggerebekan dan kedatangan sejumlah personel polisi.

"Penggerebekan terjadi tadi malam. Suasananya mendadak ramai karena ada kedatangan sejumlah anggota polisi ke rumah tersebut," ujar EL dikutip dari iNews Batam.

EL juga mengaku melihat petugas mengeluarkan sejumlah barang dari dalam rumah. Salah satunya brankas yang kemudian dibawa menggunakan kendaraan polisi.

"Saya sempat melihat petugas membawa keluar beberapa barang dari dalam rumah. Yang diangkut ke mobil polisi itu ada brankas dan satu unit sepeda motor jenis RX King," katanya.

Penggeledahan rumah di Bengkong tersebut diduga berkaitan dengan penggerebekan lokasi perjudian di Nine Stage Lounge and Bar, Ruko Agung Indah Blok B2 Nomor 9, Batu Selicin, Batam.

Dalam penggerebekan lokasi kasino pada Sabtu (15/8/2026) malam, Bareskrim Polri bersama Polda Kepulauan Riau dan Polresta Barelang mengamankan 197 orang untuk menjalani pemeriksaan.

Polisi juga menyita uang tunai sekitar Rp7,79 miliar serta sejumlah mesin yang diduga digunakan untuk aktivitas perjudian. A sebelumnya disebut sebagai pemilik atau owner lokasi tersebut.

Meski demikian, keterkaitan A dengan barang-barang yang diamankan dari rumah di Bengkong serta status hukumnya masih menunggu penjelasan resmi penyidik.

Hingga berita ini diterbitkan, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan resmi terkait hasil penggeledahan rumah tersebut, termasuk status A dan barang yang diamankan.

Penyidik masih mendalami perkara dugaan perjudian tersebut untuk menentukan peran masing-masing pihak yang diperiksa serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network