BATAM, iNews.id - Polresta Barelang membongkar praktik pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) C palsu di Kota Batam, Kepulauan Riau. Dua tersangka ditangkap diduga membuat dan menawarkan SIM palsu kepada masyarakat.
Kedua tersangka yakni RWP (30) dan SAP (32). Polisi mengungkap kasus tersebut setelah menemukan dua SIM C milik warga yang ternyata tidak tercatat dalam database resmi Satpas Polresta Barelang.
Kasus ini terungkap ketika sejumlah warga mendatangi Gedung PTSP Satpas Polresta Barelang untuk memastikan keaslian SIM C yang mereka miliki. Setelah dilakukan pemeriksaan, SIM atas nama AU (30) dan KU (27) dinyatakan tidak terdaftar dalam sistem resmi.
Penyidik Satreskrim Polresta Barelang kemudian melakukan penyelidikan. Polisi lebih dulu mengamankan perempuan berinisial DA (28) di kawasan industri Batam Centre.
Dari pemeriksaan telepon genggam DA, polisi menemukan percakapan WhatsApp yang mengarah kepada RWP. Petugas kemudian menangkap RWP di Perumahan Eden Park, Batam Centre.
Pengembangan kasus berlanjut hingga polisi menangkap SAP di rumahnya di kawasan Ruli Pasar Induk Jodoh, Tanjung Uma. Saat diamankan, SAP diduga sedang mengedit format SIM C menggunakan aplikasi Photoshop.
Dari hasil penyidikan, polisi menemukan pembagian peran dalam praktik tersebut. RWP diduga menawarkan jasa pembuatan SIM C kepada calon pemohon dengan tarif Rp600.000 per orang.
RWP juga mengaku sebagai mantan anggota Polri kepada DA dan mengklaim memiliki relasi di Polresta Barelang. Sementara SAP diduga bertugas membuat SIM menggunakan laptop, printer, hologram, dan aplikasi Photoshop.
Untuk membuat SIM tersebut, calon pemohon diminta mengirimkan foto KTP, swafoto, serta tanda tangan. Data tersebut kemudian dimasukkan ke dalam format SIM yang dibuat oleh SAP.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya satu laptop Asus, satu printer Canon, dua telepon genggam, 182 lembar hologram bertuliskan Korlantas Polri dan Tribrata, dua lembar kertas foto glossy, serta 15 SIM C dengan berbagai identitas.
Polisi kemudian melakukan verifikasi bersama Satpas Polresta Barelang. Hasilnya, 15 SIM C yang disita dipastikan tidak pernah diterbitkan oleh Satpas Polresta Barelang.
Wakapolresta Barelang AKBP Fadli Agus mengingatkan masyarakat agar tidak tergiur tawaran pembuatan SIM melalui jalur tidak resmi.
"Kami meminta warga agar melapor jika mengetahui adanya praktik pembuatan atau peredaran SIM palsu," ujarnya, Jumat (25/9/2026).
Sementara itu, Kanit Regident Satlantas Polresta Barelang Ipda Ely Samiyanti menjelaskan bahwa pembuatan SIM baru harus dilakukan langsung di Satpas.
Pemohon wajib menjalani verifikasi administrasi, identifikasi, foto, tanda tangan, perekaman sidik jari, hingga ujian sebelum SIM diterbitkan.
Untuk perpanjangan SIM, masyarakat dapat menggunakan layanan resmi melalui Aplikasi Digital Korlantas Polri. Masyarakat diminta tidak menyerahkan data pribadi kepada pihak yang menawarkan pembuatan SIM tanpa kehadiran pemohon.
Atas kasus tersebut, RWP dan SAP dijerat Pasal 392 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 391 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 23 ayat (1) juncto Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama delapan tahun.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait