SIAK, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak membongkar sindikat pembuat dan pengedar Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu lintas wilayah di Provinsi Riau.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan delapan orang tersangka yang memiliki peran berbeda dalam jaringan kejahatan tersebut.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan maraton yang dilakukan tim penyidik sejak akhir Agustus hingga awal September 2026.
Para pelaku membagi peran secara sistematis, mulai dari penyedia bahan, pengolah data digital, pencetak, hingga bagian pemasaran. Promosi dilakukan secara terbuka melalui status pesan WhatsApp, marketplace Facebook, hingga jaringan perantara.
Calon pemesan cukup mengirimkan foto dan data Kartu Tanda Penduduk (KTP). Data tersebut kemudian diolah secara digital lalu dicetak menggunakan blangko kartu SIM bekas yang telah dibersihkan. Untuk meyakinkan korban, pelaku memasang kode QR (QR Code) yang disesuaikan dengan data identitas pemesan.
"Para tersangka mematok tarif bervariasi bergantung pada jenis SIM. SIM C dibanderol Rp550.000, SIM A seharga Rp750.000, hingga SIM B II Umum mencapai Rp1.700.000 per lembar," kata Kapolres Siak, AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, Rabu (16/9/2026).
Hasil penyidikan mengungkap bahwa sindikat ini sedikitnya telah mengedarkan 33 lembar SIM palsu di wilayah hukum Polres Siak. Sementara itu, sekitar 500 lembar SIM palsu lainnya diduga kuat telah tersebar ke berbagai kabupaten/kota di Provinsi Riau.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait