SIAK, iNews.id - Polisi mengungkap tiga kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah lokasi Kabupaten Siak, Riau. Dari penyelidikan tersebut, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka yang diduga terlibat dalam pembakaran serta aktivitas perkebunan tanpa izin.
Pengungkapan dilakukan Satreskrim Polres Siak. Polisi olah tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamankan sejumlah barang bukti dari masing-masing lokasi kebakaran.
Kasat Reskrim Polres Siak AKP Raja Kosmos mengatakan, kasus pertama terjadi di kawasan hutan produksi Jalan Zamrud Oil Field PT Bumi Siak Pusako, Desa Dayun, Kecamatan Dayun.
“Luas lahan yang terbakar mencapai 37 hektare. Dari hasil penyelidikan, kami menetapkan dua tersangka, yaitu MS dan MPS,” ujar Kosmos, Senin (7/9/2026).
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita cangkul, mesin rumput, parang, karung goni berisi pupuk dolomit, mesin semprot, serta jeriken berisi Pertalite.
“Kedua tersangka diduga melakukan aktivitas perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan sekaligus melakukan pembakaran lahan,” katanya.
Kasus kedua terjadi di kawasan konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) PT Arara Abadi, Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang. Kebakaran pada Jumat (4/9/2026) menghanguskan sekitar 1,3 hektare lahan.
Dalam kasus ini, polisi menetapkan YT sebagai tersangka. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain cangkul, mesin gergaji, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, kayu bekas terbakar, serta tiga botol berisi Pertalite, Biosolar, dan oli.
“YT disangkakan melakukan aktivitas perkebunan tanpa izin dan pembakaran hutan,” ucapnya.
Kasus ketiga terungkap setelah kebakaran terjadi di kawasan Sungai Betung, RT 002/RW 002, Kampung Rempak, Kecamatan Siak, pada Minggu (6/9/2026). Luas lahan yang terbakar dalam peristiwa tersebut sekitar 0,9 hektare.
Polisi menetapkan SBNG sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, dia diduga membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar.
“Tersangka SBNG sengaja membersihkan lahan perkebunannya dengan cara membakar,” ujar Kosmos.
Barang bukti yang diamankan dari lokasi berupa ember, korek api, kayu bekas terbakar, serta batang kayu berujung karung goni yang digunakan untuk membantu memadamkan api.
Dengan pengungkapan tersebut, total empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga perkara karhutla di Siak. Polisi masih memproses perkara sesuai dengan dugaan tindak pidana masing-masing tersangka.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait