Polda Riau menangani puluhan kasus kebakaran hutan dan lahan dengan 49 tersangka serta ribuan hektare area terbakar. (foto: Ist)

PEKANBARU, iNews.id - Sebanyak 45 kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Riau kini masuk proses hukum dengan 49 orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari seluruh perkara tersebut, luas area yang terbakar mencapai hampir 3.000 hektare.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran Polres terus melakukan penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana Karhutla. Hingga Senin (7/9/2026), tercatat luas lahan yang berkaitan dengan perkara hukum mencapai 2.958,04 hektare.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, proses hukum tetap berjalan bersamaan dengan upaya pencegahan, pemadaman, dan penanganan Karhutla di berbagai wilayah.

“Setiap kejadian Karhutla yang ditemukan adanya indikasi tindak pidana akan kami dalami. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang bertanggung jawab. Jika ditemukan alat bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum,” kata Kombes Ade, Senin (7/9/2026).

Berdasarkan data Ditreskrimsus Polda Riau, sebanyak 26 perkara masih dalam tahap penyidikan. Sementara dua perkara berstatus P19 dan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum (JPU).

Dari sejumlah wilayah di Riau, Kabupaten Pelalawan menjadi daerah dengan penanganan perkara Karhutla terbanyak bersama Indragiri Hilir dan Bengkalis. Pelalawan tercatat menangani delapan perkara dengan sembilan tersangka. Luas area terbakar yang berkaitan dengan perkara tersebut mencapai 2.502,6 hektare.

Sementara Bengkalis menangani delapan perkara dengan sembilan tersangka dan luas area terbakar mencapai 230,5 hektare. Sedangkan Indragiri Hilir juga menangani delapan perkara dengan delapan tersangka dengan luas lahan terbakar 22,5 hektare.

Penanganan kasus Karhutla juga terus berjalan di Kabupaten Siak. Hingga saat ini terdapat empat perkara dengan lima tersangka dan luas area terbakar mencapai 48,39 hektare. Tiga perkara masih dalam penyidikan dan satu perkara telah memasuki tahap II.

Selain itu, Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka. Rokan Hilir dan Indragiri Hulu masing-masing menangani tiga perkara dengan tiga tersangka. Kepulauan Meranti dan Pekanbaru masing-masing menangani dua perkara.

Dumai dan Rokan Hulu masing-masing mencatat satu perkara. Sementara Ditreskrimsus Polda Riau menangani langsung satu perkara dengan dua tersangka.

Kombes Ade menegaskan, keberhasilan penanganan karhutla tidak hanya dilihat dari jumlah perkara maupun tersangka. Menurut dia, setiap kasus harus memiliki pembuktian kuat agar dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

“Yang kami pastikan adalah setiap perkara ditangani secara profesional. Penyidik harus mampu membuktikan penyebab kebakaran, perbuatan pelaku serta pertanggungjawaban hukumnya,” ujarnya.

Menurut Ade, penegakan hukum menjadi bagian dari strategi menyeluruh Polda Riau dalam mengatasi Karhutla. Upaya represif tetap dilakukan bersamaan dengan langkah pencegahan seperti patroli, deteksi dini, sosialisasi, hingga edukasi kepada masyarakat.

Polda Riau juga terus mengingatkan masyarakat agar tidak membuka maupun membersihkan lahan dengan cara membakar, terutama di kawasan gambut yang memiliki risiko tinggi.

Kebakaran di lahan gambut dapat dengan cepat meluas dan sulit dikendalikan sehingga berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan, kesehatan, hingga aktivitas masyarakat.

“Karena itu kami terus mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Pencegahan menjadi yang utama, tetapi ketika ditemukan tindak pidana, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network