ROKAN HULU, iNews.id - Polisi menetapkan seorang pria berinisial JP sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) seluas sekitar 4 hektare di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Selain diduga membuka lahan dengan cara membakar, JP juga menguasai dan menggunakan kawasan hutan secara tidak sah.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah petugas menerima informasi adanya titik api di wilayah Desa Pemandang.
Petugas kemudian mendatangi lokasi dan menemukan api membakar kayu-kayu bekas tebangan di lereng perbukitan. Berdasarkan pemeriksaan awal, luas lahan yang terbakar diperkirakan mencapai 4 hektare.
“Di lokasi, anggota menemukan sebuah pondok yang diduga berkaitan dengan aktivitas di lahan tersebut. Di sekitar pondok juga ditemukan dua unit chainsaw yang kemudian diamankan untuk kepentingan penyelidikan,” kata AKBP Emil, Sabtu (5/9/2026).
Penyelidikan kemudian mengarah kepada JP yang diduga menguasai lahan tersebut. Pada Jumat (4/9/2026), JP mendatangi Polres Rokan Hulu untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Setelah pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menetapkan JP sebagai tersangka.
“Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” katanya.
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua unit chainsaw, tiga jeriken kecil berisi bahan bakar jenis Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar, serta satu unit telepon seluler.
JP disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar. Ia juga dijerat ketentuan Undang-Undang Kehutanan terkait larangan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan penanganan Karhutla tidak hanya dilakukan melalui pemadaman dan pendinginan. Polisi juga akan menindak pihak yang diduga menjadi penyebab kebakaran jika ditemukan unsur pidana dan alat bukti yang cukup.
“Polda Riau dan jajaran tidak akan berhenti pada upaya memadamkan api. Setiap indikasi pembakaran lahan akan ditelusuri dan apabila ditemukan unsur pidana serta alat bukti yang cukup, tentu akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” kata Kombes Akmadi.
Menurut Akmadi, penegakan hukum menjadi bagian penting dalam mencegah kebakaran hutan dan lahan kembali terjadi. Pembukaan lahan dengan cara membakar dinilai dapat menimbulkan dampak luas terhadap lingkungan dan masyarakat.
“Kami mengingatkan kembali bahwa membuka lahan dengan cara membakar adalah perbuatan yang dilarang. Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” ujarnya.
Akmadi mengatakan Polda Riau bersama jajaran akan terus menggabungkan upaya pencegahan, patroli, pemadaman, pendinginan, hingga penegakan hukum dalam menangani Karhutla di seluruh wilayah Riau.
“Fokus kami adalah memastikan api ditangani, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri. Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait